KENDARI – Upayah-upayah terus dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan pelayan public secara efektif. Untuk mengetahuinya, Balitbang Sultra menggelar seminar hasil awal kajian naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggara inovasi daerah provinsi Sultra di Kantor Balitbang Sultra, Kamis 30 September 2021.
Kepala Balitbang Sultra, Dra. Hj. Isma., M.si mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan konsep inovasi pelayanan public daerah yang sesuai dengan kondisi wilayah Sultra.
Selain itu juga, lanjut menjelaskan, pihaknya melakukan kajian naskah akademik untuk mengetahui peraturan daerah tentang inovasi pelayanan public sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
“Jadi kegiatan ini untuk mengetahui konsep inovasi pelayanan public yang dapat diterapkan oleh pemerintah provinsi Sultra,” ungkap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kata dia, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Ia juga mengatakan bahwa ada tiga bentuk inovasi daerah yang dapat dikembangkan yakni inovasi tata kelola pemerintah daerah, inovasi pelayanan public, dan inovasi daerah (sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah).
“Jadi inovasi daerah ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kemudahan baik itu kepada penyelenggara pelayanan public maupun kepada masyarakat,” ujarnya. (hrk)
![]() Selasa, 14 Des 2021, 08:43:07 WIB, Dibaca : 32962 Kali |
![]() Jumat, 12 Nov 2021, 05:54:32 WIB, Dibaca : 10369 Kali |
![]() Sabtu, 02 Okt 2021, 21:27:52 WIB, Dibaca : 3718 Kali |