
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Perpanjangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 445/3114 tentang perpanjangan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).
Pemberlakuan perpanjangan terhitung mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Adapun isi surat edaran tersebut yakni, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 d Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sambung, dan memperhatikan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 440/4633/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19.
"Maka penerapan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH 75 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO 25 persen berdasarkan surat edaran Gubernur Sultra," tulis dalam surat edaran Gubernur.
Serat edaran tersebut ditunjukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (hrk)
Balitbang Sultra Turut Ramaikan HPN di KendariSenin, 07 Feb 2022, 21:34:33 WIB, Dibaca : 2355 Kali |
Sukanto Toding Pimpin Korpri Sultra Periode 2021-2026Kamis, 18 Nov 2021, 17:31:01 WIB, Dibaca : 9442 Kali |
Ajang MTQ V Korpri Nasional di Kendari, Kepala Balitbang Sultra Sambut Kafilah Kalteng dengan SelendSenin, 15 Nov 2021, 07:16:44 WIB, Dibaca : 2119 Kali |